Sedangkan dua orang pelaku lainnya kata dia, mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian ternak.

“Jadi motifnya itu karena persoalan ekonomi sehingga mereka melakukan pencurian,” katanya.

Dia menjelaskan kalau para pelaku menjalankan aksinya di malam hari di area persawahan Desa Minasa Baji. Mereka bekerjasama menggiring ratusan bebek itu ke atas mobil pikap.

“Mereka ini memang penggembala bebek, jadi sudah ada pengalaman bagaimana caranya menggiring bebek. Pelaku menggiring ratusan bebek petelur ini ke atas mobil pikap yang sudah ada perangkapnya,” ungkapnya.

Bebek ini kata dia, dibawa oleh pelaku ke Sidrap untuk selanjutnya diperjual belikan. “Jadi ada sekitar 400 an ekor bebek yang dicuri dan dibawa ke Sidrap untuk diperjual belikan seharga Rp60 ribu per ekor,” katanya.

Akibat perbuatannya kata dia, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.