IDENTITAS.CO.ID, MAROS – Komplotan pencuri ratusan ekor itik di Desa Minasa Baji, Kabupaten Maros pada 27 Agustus 2022 lalu, berhasil diringkus tim Jatanras Polres Maros.
Para pelaku yakni yakni RA (50), AR (48) dan LA (49) sedangkan dua orang lainnya JA dan GO masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu mengatakan penangkapan terhadap para pelaku pencurian bebek ini bermula saat adanya laporan yang masuk.
“Setelah kami menerima laporan, kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus satu pelaku RA di Maros. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua pelaku lainnya AR serta LA di Sidrap,” katanya saat jumpa pers Jumat, 23 September.
Lebih lanjut kata dia, pelaku pencurian itik ini ada lima orang, namun baru tiga orang yang berhasil dibekuk. Dua orang pelaku lainnya masih dalam pencaria dan masuk dalam DPO.
“Jadi yang menjadi otak pencurian bebek ini adalah RA yang merupakan residivis kasus curnak sapi dan kerbau yang sebelumnya dilakukan di kabupaten lain. Pelaku baru saja bebas dan kembali melakukan aksi pencurian di Maros,” jelasnya.
Sedangkan dua orang pelaku lainnya kata dia, mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian ternak.
“Jadi motifnya itu karena persoalan ekonomi sehingga mereka melakukan pencurian,” katanya.
Dia menjelaskan kalau para pelaku menjalankan aksinya di malam hari di area persawahan Desa Minasa Baji. Mereka bekerjasama menggiring ratusan bebek itu ke atas mobil pikap.
“Mereka ini memang penggembala bebek, jadi sudah ada pengalaman bagaimana caranya menggiring bebek. Pelaku menggiring ratusan bebek petelur ini ke atas mobil pikap yang sudah ada perangkapnya,” ungkapnya.
Bebek ini kata dia, dibawa oleh pelaku ke Sidrap untuk selanjutnya diperjual belikan. “Jadi ada sekitar 400 an ekor bebek yang dicuri dan dibawa ke Sidrap untuk diperjual belikan seharga Rp60 ribu per ekor,” katanya.
Akibat perbuatannya kata dia, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.