IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bersama Satpol PP didampingi TNI dan Polri, mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Rabu (8/11/2023).

Penertiban APK Calon Anggota Legislatif (Caleg) ini dilakukan di sepanjang jalan Trans Sulawesi, mulai dari Kecamatan Binuang hingga Kecamatan Tinambung.

Tim gabungan menertibkan hampir seluruh APK, bahan kampanye, seperti baliho, bendera hingga stiker partai.

Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Polman, Usman, mengatakan, tidak semua Baliho Caleg ditertibkan, pihaknya hanya menurunkan APK Caleg yang terdapat unsur Kampanye.

“Tidak semua baliho kita tertibkan, jika tidak ada unsur ajakan atau kampanya, kita tidak tertibkan. Kita sisir sepanjang jalan Poros Polman Majene,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika APK yang ditertibkan jika terdapat citra diri atau nomor urut Partai serta gambar bendera Partai.

“Alat peraga sosialisasi menyerupai alat peraga kampanya, yang memuat citra diri yaitu nomor urut Partai, logo Partai, nomor urut Caleg dan foto Caleg. Yang ada unsur ajakannya misalnya ada tanda paku nyoblos atau Visi-Misinya,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Gabungan masih melakukan penertiban APK dengan membagi dua tim, Tim Satu menyisir Kecamatan Binuang Hingga Wonomulyo, Tim dua dari Kecamatan Mapilli hingga Tinambung.