IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat fokus melakukan percepatan 7 layanan prioritas untuk mempermudah proses pengurusan pertanahan bagi masyarakat.
7 layanan prioritas tersebut memiliki batas waktu penyelesaian yang berbeda beda seperti Pengecekan sertifikat dapat diselesaikan dalam waktu (1 hari kerja), SKPT (1 hari kerja), Hak Tanggungan (7 hari kerja), Roya (manual 3 hari kerja) dan (1 hari kerja elektronik), Peralihan Hak (5 hari kerja), Pendaftaran SK (5 hari kerja) dan Perubahan Hak (5 hari kerja).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Syaifuddin, mengatakan, Pelayanan ini merupakan pelayanan harian yang telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir di kantor pertanahan, layanan prioritas tersebut bertujuan untuk mempermudah dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus layanan pertanahan.
“7 layanan prioritas ini selalu kita usahan selesai dengan waktu yang ditentukan, bahkan kita usahakan selesai sebelum target yang di berikan, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga,” kata Saifuddin saat menggelar konfrensi Pers di Pantai Bahari, Polewali, Jumat, (8/9/2023).
Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah menerapkan layanan prioritas ini dengan baik sesuai batas waktu yang di berikan.
“Sejauh ini tidak ada yang lewat batasan waktu yang di tentukan kerena semua melalui sistem, kita periksa dengan baik,” ujarnya.
Bahkan untuk menjangkau seluruh masyarakat, tahun ini pihaknya juga melakukan tiga kegiatan layanan yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Polewali Mandar, Seperti kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menargetkan 1800 bidang sertifikat yang tersebar di 14 lokasi di Kecamatan Binuang, Mapilli, dan Wonomulyo.
Untuk kegiatan retribusi tanah target penyelesaian 1150 bidang tanah yang tersebar di 11 Desa dan Kelurahan di Kecamatan Matakali, Tutar dan Luyo. Dan untuk kegiatan lintas sektor tanah, target 225 Bidang Sertifikat, di 23 Desa.
“Kegiatan ini adalah kegiatan gugus tugas reforma agraria, ditingkat pusat dipimpin langsung oleh Menko Prekonomian, tingkat Provinsi Gubernur dan tingkat Kabupaten dipimpin oleh Bupati, dengan tujuan menyelesaikan persertifikatan dan melakukan penataan akses kepada masyarakat yang kami lakukan dalam beberapa tahun terakhir,” jelasnya.*