Sementara itu, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur Yulian Ugi Listianto mengatakan bahwa oknum guru PPPK yang dipecat tersebut tidak menjalankan tugas selama 100 hari berturut-turut.
“Sebelum dipecat pernah dimediasi dengan pihak sekolah agar yang bersangkutan masuk menjalankan tugasnya sebagai seorang guru. Namun, tidak pernah dijalankan, sehingga SK pemecatan terbit,”pungkasnya. (*)
Halaman