IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Seorang pria bernama Sadrian terpaksa harus melangsungkan akad nikah di Polres Polman, lantaran saat ini statusnya masih menjadi tahanan Polres Polman, atas dugaan kasus penganiayaan.
Akad nikah itu berlangsung di Masjid Al Hisbah, Mapolres Polman di Jalan Dr. Ratulangi Nomor 17 Pekkabata, Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, Senin (3/2/25).
Selain keluarga, Kapolres Polewali Mandar (Polman), AKBP Anjar Purwoko, beserta sejumlah petinggi Polres Polman juga turut hadir untuk menjadi saksi dalam akad nikah mempela pria dengan wanita bernama Masni.
Meski terbilang sederhana, akad nikah itu berlangsung dengan hikmat dan penuh kebahagiaan. Mempelai pria dan wanita akhirnya bisa bernafas lega setelah prosesi ijab kabul berjalan dengan lancar.
Setelah melaksanakan akad nikah, Sadrian harus berpisah dengan sang istri yang baru saja dinikahi lantaran harus kembali menjalani hukuman.
Diketahui, Sadrian ditahan Polres Polman usai terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama di Desa Sabura, pada tanggal 18 Januari 2025 lalu.
Kapolres Polewali Mandar (Polman), AKBP Anjar Purwoko mengatakan pernikahan ini dilakukan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan untuk menikahkan tersangka di tengah masa tahanan.
“Keputusan ini diambil dari permintaan keluarga mempelai sebagai bentuk dukungan dan partisipasi positif dalam menjalankan hak-hak tahanan, meskipun mereka sedang menjalani proses hukum, dengan tujuan membina keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah,” kata AKBP Anjar kepada wartawan.
Menurutnya, langkah ini sebagai bagian dari rehabilitasi sosial bagi para tahanan dan faktor kemanusiaan.
“Pernikahan ini adalah langkah yang baik bagi tahanan, dan kita mendukungnya selama semua prosedur hukum telah dipenuhi,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya peristiwa seperti ini para tahanan lebih termotivasi untuk menjalani hidup lebih baik.
“Semoga dengan adanya dukungan seperti ini, tahanan yang telah menjalani proses hukum dapat lebih termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah masa tahanannya berakhir,” harapnya.
Sementara itu, Imam Masjid Desa Buku, yang juga menjadi wali nikah, Suardi mengatakan, pihak keluarga terpaksa menikahkan Sadrian di Polres Polman lantaran menjalani tahanan akibat kasus penganiayaan.
“Terpaksa kita nikahkan di Polres karena mempelai pria terlibat kasus penganiayaan, sebelum ditahan jadwal pernikahan kedua mempelai ini sudah ada yaitu hari ini, makanya kita nikahkan di sini,” ujarnya.
Menurutnya, pihak keluarga tidak bisa menunda pernikahan tersebut lantaran segala persiapan telah dilakukan oleh mempelai wanita.
“Tidak bisa kita tunda karena segala persiapan sudah dilakukan oleh mempelai wanita, keduanya sudah lama menjalin asmara,” ungkapnya. (*)