IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Seorang pria berinisial AR (60) di Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat menyetubuhi anak yang masih di bawah umur berinisial S (14) hingga hamil.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Polman telah mengamankan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Polres Polman.
Kasus pencabulan itu bermula pada bulan Juni 2024 lalu, dimana saat itu Korban berjalan dari rumahnya melewati rumah pelaku Inisial untuk membeli voucher pulsa,
Kembalinya dari Penjualan korban dipanggil oleh pelaku untuk mengambil peralatan tukang orang tuanya didalam rumah, saat itu muncul niat pelaku untuk mencabuli korban. Pelaku kemudian mendorong korban ke tempat tidur, saat itulah pelaku menyetubuhi korbannya.
Saat kejadian korban tidak bisa melakukan perlawanan dan tidak bisa berteriak lantaran mulut korban di sekap, bahkan sebelum meninggalkan TKP pelaku memberi uang sebanyak Rp100 ribu kepada korban sebagai uang tutup mulut.
Berselang 1 minggu, korban kembali melewati rumah pelaku untuk membeli voucher pulsa dan kembali dipanggil pelaku dengan alasan untuk mengambilkan ikan untuk mamanya. korban kembali percaya dan masuk ke rumah pelaku dan kemudian kembali di tutup mulutnya dan ditarik masuk ke kamar, dan kembali memberikan uang kepada korban sebanyak Rp50 ribu.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah pihak keluarga menaruh curiga terhadap perubahan tubuh korban, orang tua korban kemudian memaksa anaknya untuk bercerita sehingga korban mengakui jika ia dihamili oleh tetangganya sendiri.
Saat ini usia kandungan korban memasuki 27 Minggu atau sekitar 6 bulan lebih, sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Campalagian, untuk mengamankan diri dari amukan keluarga korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini telah di tahan di Polres Polman.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) subsider pasal 81 ayat (2) Jo pak 76D UU nomor 17 THN 2016 tentang perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomo 23 THN 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman 15 tahun penjara.