Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris, mengatakan, pelaku telah menyetubuhi korbannya sebanyak 7 kali, Aksi bejat pelaku dimulai sejak bulan Juni 2023 hingga 2025.

“Pelaku menyetubuhi korbannya sebanyak 7 kali sejak tahun 2023 hingga terungkapnya kasus ini, pelaku sering memberi uang tutup mulut, jika pelaku selesai menyetubuhi korban, hasil pemeriksaan pelaku bahkan sering mengancam korban,” kata Muhapris saat ditemui, Jumat (09/1/2025).

Menurutnya, motif pelaku tega menyetubuhi anak dibawah umur lantaran merasa kesepian setelah ditinggal oleh istrinya sejak 10 tahun lalu.

“Motifnya karena pelaku kesepian, sudah 10 tahun pelaku dan istrinya pisah ranjang. Lokasi persetubuhan semua dirumah terduga pelaku,” ujarnya.