IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar, Muhammad Ilham Borahima merespons adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.
Adapun ASN yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Polman, Andi Rajab. Di mana Andi Rajab disebut diduga telah mengintervensi guru-guru untuk memilih salah satu kandiidat calon bupati Polman di Pilkada 2024.
Menurut Borahima, untuk membuktikan tudingan tersebut maka bisa dilaporkan ke Bawaslu, selaku penyelenggara pengawas Pemilu.
“Kalau memang terbukti ada seperti itu, silakan laporkan ke Bawaslu agar ditangani,” kata Ilham Borahima saat dihubungi, Senin (30/9/2024).
Dihubungi terpisah, Kepala Disdikbud Polmanm Andi Rajab dengan tegas membantah bahwa dirinya telah mengintervensi guru-guru untuk mendukung salah satu pasplon. Dia menegaskan bahwa dirinya ASN yang netral.
“Saya sama sekali tidak pernah mengintervensi guru-guru. Saya ASN netralisasi,” ucap Rajab saat dihubungi, Jumat (27/9/2024).
Sebelumnya diberitakan, program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan publik. Bukan tanpa sebab, dua program ini diduga dimanfaatkan oknum demi meraup suara di pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Terbaru, Kepala Disdikbud Polman, Andi Rajab ikut terseret karena disinyalir mendukung janji-janji PIP-KIP yang dijual oleh kerabat salah kandidat bupati Polman. Bahkan disebutkan, ia melakukan intervensi kepada guru-guru.
Tim Hukum pasangan calon bupati Andi Bebas Manggazali – Siti Rahmawati (BESTI) pun mengaku tidak akan tinggal diam terhadap dugaan penyelengan jabatan tersebut.
Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, maka akan mencederai cita-cita pemilu damai. Disebut, Rajab diduga mengintervensi guru-guru untuk mendukung salah satu kandidat calon bupati Polman.
“Kami menemukan bukti bahwa oknum kadis ini (Andi Rajab) diduga telah mengintervensi guru-guru untuk mendukung paslon nomor urut 4, serta ikut menjanjikan PIP dan KIP-K,” kata salah satu tim hukum BESTI, Ahmad Syahban dalam keterangannya kepada awak media, Jumat 27 September 2024.
Dijelaskan Syahban, dugaan itu terkuak setelah menemukan bukti di lapangan dan laporan dari sejumlah orang tua siswa calon penerima PIP-KIP. Termasuk yang terbaru, beredar adanya calon penerima KIP yang diancam berkasnya tidak akan diloloskan lantaran orang tuanya diduga memilih paslon lain.
“Buktinya kami temukan di lapangan dan termasuk laporan dari orang tua siswa. Apalagi, baru-baru ini juga saya baca berita bahwa calon penerima beasiswa diancam berkas pengajuan KIP Kuliahnya tidak akan diloloskan jika orang tuanya tetap mendukung paslon lain. Nah, cara-cara macam apa ini?.”
“Kami menganggap cara-cara seperti ini tidak dibenarkan dan melawan hukum, sebab beasiswa PIP-KIP adalah hak setiap warga Indonesia. Dari hal ini tentu ada aktor di baliknya, dan kami akan terus usut hal ini. Oknum Kadis Pendidikan yang diduga kuat terlibat akan kami laporkan kepada pengawas Pemilu,” tegasnya.