Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat bersama BNN Kabupaten Polewali Mandar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika yang diduga dikendalikan oleh warga binaan Lapas kelas IIB Polewali berinisial RU.
Pengungkapan bermula saat Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Barat bersama tim Berantas BNNK Polewali Mandar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Kelurahan Pappang Kecamatan Campalagian diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang akan dijual.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim kemudian melakukan penyelidikan, setelah itu dilakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HS (31) tahun seorang ibu rumah tangga.
saat penggeledahan dirumah tersangka, ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis shabu seberat bruto 55,54 gram yang disimpan dalam sebuah speaker kecil.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, barang tersebut di kendalikan oleh seoran warga binaan Lapas Klas IIB Polewali Mandar inisial RU. Tim kemudian melakukan pengembangan ke Lapas dan berhasil mengamankan RU.
Para pelaku kemudian dibawa ke Kantor BNNK Polman untuk Proses Hukum Selanjutnya.*