IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali, Menanggapi persoalan pengungkapan kasus Narkoba yang diduga melibatkan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Polewali, Sulawesi Barat.

Plh Kepala Lapas Kelas IIB Polewali Baharuddin menyebut penggunaan handphone genggam untuk warga binaan di dalam area lapas tipis adanya.

“Kita sudah melakukan rutinitas penggeledahan, bahkan kami libatkan aparat terkait (Aparat Penegak Hukum) untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terutama keberadaan handphone,” kata Baharuddin, Selasa (6/2/2024).

Ia menyebut jika pihaknya rutin melakukan pengeledahan yakni pemeriksaan insidentil dan rutinitas terhadap kamar warga binaan.

“Sebelum pihak BNNP Sulbar menjemput tersangka RU, kami sudah melakukan penggeledahan dan tidak menemukan handphone. Setelah RU dibawa pihak BNNP Sulbar kami kembali melakukan pemeriksaan dan hasilnya nihil (tidak ditemukan),” ujarnya.

Baharuddin menjelaskan, jika saat RU dijemput, BNNP Sulbar tidak menemukan ada barang bukti berupa handphone.

Ia menyebut jika di Lapas Polewali ini terdapat layanan Warung Telekomunikasi Lapas (Wartelpas) yang tersedia. Sehingga tidak ada pengguna handphone genggam yang disimpan.

“Tapi Untuk komunikasi melalui Wartelpas pun dibatasi dan dijaga ketat oleh petugas, kalau pakai ini kemungkinan juga tipis,” ungkapnya.

Selain itu, keluarga warga binaan saat menjenguk, barang bawaannya diperiksa secara ketat. Dan tidak diperbolehkan membawa handphone. Meski demikian, Ia bersama jajaran Lapas Polewali mengungkapkan hal ini menjadi pembelajaran penting untuk meningkatkan pengawasan ketat.

Serta sebagai bahan evaluasi bagi para petugas untuk lebih teliti lagi saat rutinitas penggeledahan.

“Artinya pemeriksaannya berlapis, sampai saat ini kami pastikan tidak ada pegawai lapas yang ikut terlibat, saya pastikan tidak ada,” jelasnya.

Terkait dengan hal ini, Baharuddin menegaskan jika pihaknya sudah berupaya untuk mengantisipasi hal hal yg terjadi. Apalagi SDM lapas Polewali juga terbatas.

“Jadi seumpama lapas Polewali dikategorikan tidak maksimal , kami terima. SDM kami kurang, tapi kami berupaya semaksimal mungkin melakukan pembinaan pada warga kami, tidak tertutup kemungkinan hal seperti ini terjadi karena lapas Polewali ini di huni ratusan warga binaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat bersama BNN Kabupaten Polewali Mandar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika yang diduga dikendalikan oleh warga binaan Lapas kelas IIB Polewali berinisial RU.

Pengungkapan bermula saat Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Barat bersama tim Berantas BNNK Polewali Mandar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Kelurahan Pappang Kecamatan Campalagian diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang akan dijual.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim kemudian melakukan penyelidikan, setelah itu dilakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HS (31) tahun seorang ibu rumah tangga.

saat penggeledahan dirumah tersangka, ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis shabu seberat bruto 55,54 gram yang disimpan dalam sebuah speaker kecil.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, barang tersebut di kendalikan oleh seoran warga binaan Lapas Klas IIB Polewali Mandar inisial RU. Tim kemudian melakukan pengembangan ke Lapas dan berhasil mengamankan RU.

Para pelaku kemudian dibawa ke Kantor BNNK Polman untuk Proses Hukum Selanjutnya.*