Menurutnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait peran warga binaan yang kendalikan narkoba dalam lapas.
“Akan di kembangkan nantinya, sudah berapa lama dia jualan di rumah itu, atau dia kendalikan ke siapa saja selain ke adeknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total barang bukti yang di diamankan petugas sebanyak 55,54 gram semua barang bukti di dapat di rumahnya beralamat di Pappang, Kecamaran Camlagian yang di masukkan kedalam bekas speaker, bersama dengan bukti lainnya.
“Dia memang seorang ibu rumah tangga saja, jadi si ibu rumah tangga ini adalah adeknya di RU yang ada di dalam lapas. Dia minta tolong untuk mengedarkan ini, nah ibu itulah yang membagi-bagi kan kedalam plastik kecil ini,” jelasnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tentang Narkotika Ancaman pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati.