IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat bersama BNN Kabupaten Polewali Mandar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di Sulawesi Barat.
Dari tiga kasus yang berhasil diungkap, satu pelaku merupakan warga binaan Lapas kelas IIB Polewali berinisial RU.
Pengungkapan bermula saat Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Barat bersama tim Berantas BNNK Polewali Mandar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Kelurahan Pappang Kecamatan Campalagian diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang akan dijual.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim kemudian melakukan penyelidikan, setelah itu dilakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HS (31) tahun seorang ibu rumah tangga.
saat penggeledahan dirumah tersangka, ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis shabu seberat bruto 55,54 gram yang disimpan dalam sebuah speaker kecil.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, barang tersebut di kendalikan oleh seoran warga binaan Lapas Klas IIB Polewali Mandar inisial RU. Tim kemudian melakukan pengembangan ke Lapas dan berhasil mengamankan RU.
Para pelaku kemudian dibawa ke Kantor BNNK Polman untuk Proses Hukum Selanjutnya.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombespol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum, mengatakan, setelah menerima informasi jika salah satu pengendari Narkoba merupakan warga binaan lapas Polewali pihaknya langsung bergerak ke lapas untuk mengamankan pelaku.
“Informasi bahwa ada pengendali dari dalam lapas IIB Polewali mandar kemudian kami langsung menuju kesana, kemudian pegawai lapas juga membantu kami akhirnya kami bisa mendapatkan warga binaannya, cuma yang tidak kami dapatkan hpnya, ya mungkin sebelum kami datang sudah di lenyapkan gak tahu kemana. Dan akhirnya kami bisa angkut warga binaan,” kata Dilia, Senin (5/2/2024).
Menurutnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait peran warga binaan yang kendalikan narkoba dalam lapas.
“Akan di kembangkan nantinya, sudah berapa lama dia jualan di rumah itu, atau dia kendalikan ke siapa saja selain ke adeknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total barang bukti yang di diamankan petugas sebanyak 55,54 gram semua barang bukti di dapat di rumahnya beralamat di Pappang, Kecamaran Camlagian yang di masukkan kedalam bekas speaker, bersama dengan bukti lainnya.
“Dia memang seorang ibu rumah tangga saja, jadi si ibu rumah tangga ini adalah adeknya di RU yang ada di dalam lapas. Dia minta tolong untuk mengedarkan ini, nah ibu itulah yang membagi-bagi kan kedalam plastik kecil ini,” jelasnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tentang Narkotika Ancaman pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati.