IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bersama Satpol PP Polman didampingi TNI dan Polri, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Rabu (8/11/2023).
Namun tidak semua APK Caleg ditertibkan oleh petugas, ada beberapa Baliho Caleg yang sengaja ditutupi kain dan terpal untuk menghindari penertiban.
Kordinatir Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Polman, Usman, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, APK Caleg yang tidak mengungkapkan citra diri tidak dikategorikan melanggar aturan kampanye.
“Baliho yang tutup pakai terpal atau kain itu sah, bukan pelanggaran, jadi kita tidak tertibkan,” ujarnya.

Kordinatir Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Polman, Usman, Cek Baliho Caleg Yang Ditutupi Terpal.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada Partai Politik terkait aturan kampanye.
“Kita sudah sosialisasi terkait aturan kampanya, kita juga sudah turunkan surat, mereka yang tutup balihonya ini paham. Makanya Sengaja dia tutup agar kita tidak tertibkan,” jelasnya.
“Ada sekitar 5 lebih baliho caleg yang ditutup pakai kain, terpal dan plaster. Ada beberapa Caleg dari Partai yang berbeda yang lakukan itu,” tambahnya.
Meski demikian, pihak Bawaslu Polman akan terus melakukan pengawasan terhadap Baliho yang ditutup memggunakan Kain dan terpal.
“Kita akan tetap awasi, kalau ketahuan penutup balihonya dibuka, kita akan tertibkan, Pangawas Kecamatan yang bersentuhan dengan APK di wilayah masing masing,” ungkapnya.