IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bersama Satpol PP Polman didampingi TNI dan Polri, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Rabu (8/11/2023).
Namun tidak semua APK Caleg ditertibkan oleh petugas, ada beberapa Baliho Caleg yang sengaja ditutupi kain dan terpal untuk menghindari penertiban.
Kordinatir Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Polman, Usman, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, APK Caleg yang tidak mengungkapkan citra diri tidak dikategorikan melanggar aturan kampanye.
“Baliho yang tutup pakai terpal atau kain itu sah, bukan pelanggaran, jadi kita tidak tertibkan,” ujarnya.

Kordinatir Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Polman, Usman, Cek Baliho Caleg Yang Ditutupi Terpal.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada Partai Politik terkait aturan kampanye.
“Kita sudah sosialisasi terkait aturan kampanya, kita juga sudah turunkan surat, mereka yang tutup balihonya ini paham. Makanya Sengaja dia tutup agar kita tidak tertibkan,” jelasnya.