Meski begitu kata Budi oknum polisi ini tetap berhak mengajukan banding. Jika yang bersangkutan merasa tidak menerima hasil sidang.

“Dia bisa ajukan banding jika yang bersangkutan tidak menerima putusan sidang, banding sebagai upaya hukum,” ujarnya.

Ia menghimbau kepada seluruh anggota Polri khususnya anggota Polda Sulbar, agar tidak melanggar hukum apalagi terkait penyalahgunaan Narkoba.

“Seluruh anggota Polri di Polda Sulbar, tidak boleh melanggar hukum, dan setiap yang melanggar akan kita tindak tegas apalagi berkaitan dengan narkoba,” jelasnya.

Sebelumnya, Iptu Ibrahim tersandung narkoba, Ibrahim ketahuan menggunakan barang haram dari hasil pengembangan usai adanya warga sipil tertangkap.

Dari informasi yang diperoleh, warga sipil tersebut tertangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu. Saat diinterogasi petugas, warga sipil ini menyebutkan adanya oknum polisi yang ikut terlibat dalam kasus ini, polisi itu pun langsung dipanggil Propam Polres Polman untuk tes urine dan hasilnya positif pakai sabu.