IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Oknum anggota Polisi Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, bernama Iptu Ibrahim Arda mendapat sangsi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) usai terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Oknum polisi yang bertugas Polres Polman ini menjalani sidang komisi kode etik Polri di Aula Bhayangkari Polres Polman, pada Jumat (20/10/2023).
Polisi berpangkat dua balok ini sudah dua kali ketahuan menggunakan narkoba jenis sabu. Dimana pada tahun 2015 silam ia juga tertangkap basa sedang pesta sabu bersama dua warga sipil.
Saat itu ia bertugas di jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polman, dia pun dikenai sanksi berat. Setelah beberapa tahun berlalu, ia kembali terjerat narkoba dan dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.
Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Budi Yudantara, mengatakan, oknum Polisi yang terlibat kasus Narkoba sudah diberi sangsi berat yaikni PTDH melalui sidang Komisi kode etik Polri.
“Sudah resmi di PTDH, kita Polri adalah penegak hukum, kita sudah berkomitmen untuk menindak tegas peredaran Narkoba, bukan hanya diluar institusi didalam juga kita tindak tegas,” kata Yudantara.
Menurutnya, oknum polisi ini diberi sangsi PTDH lantaran sudah dua kali ketahuan menggunakan narkoba.
“Sanki berat diberikan lantaran yang bersangkutan sudah lebih dari satu kali melakukan, itu jadi pertimbangan kita juga, makanya kita tindak tegas,” ungkapnya.