Menurutnya, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban yang saat ini telah hamil tujuh bulan.

“Sementara ini kita sudah memeriksa dua saksi, kemudian saksi korban juga sudah kami periksa sudah kami lakukan visum dan tespek juga. Dari beberapa alat bukti seperti hasil visum dan dari hasil keterangan dokter kandungan itu korban saat ini hamil tujuh bulan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, koran merupakan anak dibawa umur saat ini di amankan di rumah perlindungan perempuan dan anak lantaran masih trauma.

“Korban masih di bawa umur, kami sudah melakukan penggeledahan alat bukti yang lain bahwa korban juga depresi, ia meminum, minuman keras dengan maksud rencana menggugurkan kandungannya. Kita mulai memulihkan perkembangan jiwanya dan kesehatannya, korban sekarang berada di rumah perlindungan anak polres Polman,” jelasnya.

Pelaku dikenakan undang undang perlindungan Perempuan dan anak, Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan undang undang nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman 15 tahun penjara.