IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Seorang ayah berinisial A (57) tahun di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditangkap Polisi lantaran diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Pelaku yang berprofesi sebagai Petani kebun ini menyetubuhi anaknya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil tujuh bulan.

Aksi bejat pelaku itu terbongkar setelah ibu korban melihat kondisi perubahan pada tubuh anaknya, ibu korbanpun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Pelaku ditangkap di rumah kebunnya yang ada di Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan alat bukti serta bukti visum terhadap korban.

Pelaku diduga menyetubuhi anak bungsunya itu sejak tahun 2019 sampai dengan April 2023 lalu, dimana saat ini korban sudah hamil tujuh bulan. Bahkan korban sempat ingin menggugurkan kandungannya namun tidak berhasil.

Saat ini korban diamankan di rumah perlindungan perempuan dan anak Polres Polman untuk mendapatkan perlindungan. Sementara pelaku yang tak lain adalah Ayah korban kini masih menjalani rangkaian pemeriksaan di Unit perlindungan anak dan perempuan Polres Polman.

Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan, kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandung terbongkar setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman.

“Berdasarkan berita acara yang dilakukan penyidik kami memberikan informasi ke saya bahwa saksi-saksi ini melihat anak kandungnya ini ada perubahan di badan, sehingga keluarga korban melaporkan ke kami, kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban,” kata Agung, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban yang saat ini telah hamil tujuh bulan.

“Sementara ini kita sudah memeriksa dua saksi, kemudian saksi korban juga sudah kami periksa sudah kami lakukan visum dan tespek juga. Dari beberapa alat bukti seperti hasil visum dan dari hasil keterangan dokter kandungan itu korban saat ini hamil tujuh bulan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, koran merupakan anak dibawa umur saat ini di amankan di rumah perlindungan perempuan dan anak lantaran masih trauma.

“Korban masih di bawa umur, kami sudah melakukan penggeledahan alat bukti yang lain bahwa korban juga depresi, ia meminum, minuman keras dengan maksud rencana menggugurkan kandungannya. Kita mulai memulihkan perkembangan jiwanya dan kesehatannya, korban sekarang berada di rumah perlindungan anak polres Polman,” jelasnya.

Pelaku dikenakan undang undang perlindungan Perempuan dan anak, Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan undang undang nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman 15 tahun penjara.