Kemisikinan ekstrim menurut Rusnaedi, itu ketika masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti kebutuhan pokok, bukan dilihat dari rumahnya.

“Miskin ekstrim itu bukan melihat dari rumahnya yang tidak layak huni, tetapi kebutuhan dasarnya, misalnya mereka bisa menempati rumah yang bisa digunakan tidur dan makan itu kami anggap bukan miskin ekstrim, ekstrim itu ketika mereka makan hanya satukali sehari intinya kebutuhan pokoknya,” ujarnya.

Ia menjelaskan dari 2762 orang yang telah di masukkan kedalam Surat Keputusan (SK) Bupati Polewali Mandar, hanya 300 lebih Usulan yang disepakati di Perda APBD yang masuk termasuk beberapa pokir hasil dari reses anggota DPRD Polman juga tidak di masukkan.

“Dari ribuan data miskin ekstrim, sekitar 460 yang sudah dilihat, sementara hanya yang diakomodir hanya sekitar tiga ratusan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Dinasrumkimtan enggan berkomentar terkait Penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan.