Menurutnya, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya berulangkali memanggil terdakwa, namun selalu mangkir dalam panggilan.

“Selama dua bulan ia diintai oleh penyidik, dan akhirnya dapat ditangkap di kantor DSA bekerja. Kewenangan kami selaku eksekutor telah kami laksanakan dengan melakukan penangkapan ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, DSA akan kembali menjalani sisa masa tahanannya selama 2 tahun kurungan penjara, DSA di kenakan pasal 114 Undang-undang tentang narkotika, alat bukti dan hasil pemeriksaannya positif menggunakan sabu.

“Didasari dengan keputusan MA, terdakwa menjalani hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliyar, sisa masa kurungan ini tinggal 2 tahun,” jelasnya.