IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, berhasil menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial DSA atas kasus penyalahgunaan Narkotika.

Terdakwa DSS ditangkap di salah satu kantor di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Rabu (30/8/2023). Kemudian dibawa ke Kantor Kejari Polman untuk diamankan.

Perkara ini pelimpahan dari Polres Polman yang ditangkap pada 2021 lalu di wilayah hukum Polres Polman. DSA sendiri merupakan ASN aktif di Dians Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pinrang.

Kepala Kejari Polman, Zulkifli, mengatakan, DSA awalnya menjalani masa hukuman di Lapas Polewali pada Januari 2023 lalu Selama sembilan bulan ia mendekam, dan sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

“Saat proses pengajuan kasasi, masa tahan DSA berakhir, ia pun dibebaskan sembari menunggu hasil kasasi dari MA RI. Saat putusan keluar, ternyata kasasi DSA ditolak, dan harus kembali menjalan hukuman selama dua tahun,” ujarnya.

Menurutnya, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya berulangkali memanggil terdakwa, namun selalu mangkir dalam panggilan.

“Selama dua bulan ia diintai oleh penyidik, dan akhirnya dapat ditangkap di kantor DSA bekerja. Kewenangan kami selaku eksekutor telah kami laksanakan dengan melakukan penangkapan ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, DSA akan kembali menjalani sisa masa tahanannya selama 2 tahun kurungan penjara, DSA di kenakan pasal 114 Undang-undang tentang narkotika, alat bukti dan hasil pemeriksaannya positif menggunakan sabu.

“Didasari dengan keputusan MA, terdakwa menjalani hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliyar, sisa masa kurungan ini tinggal 2 tahun,” jelasnya.