IDENTITAS.CO.ID, MAROS – Komplotan pembobol gudang Alfa Midi di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus tim Jatanras Polres Maros. Masing-masing pelaku yakni AS (20), AA (18), RA (22), NA (25) TA (23) dan AW (25). Para pelaku ini memiliki perannya masing-masing saat melakukan aksinya.
“Pelaku yang berjumlah enam orang ini memiliki perannya masing-masing. AN dan AA berperan masuk dalam gudang untuk mengambil barang, AW berperan merusak jendela dan pintu gudang, selanjutnya NA dan RA berperan menunggu di luar gudang untuk memastikan situasi aman, dan terakhir TA standbay di mobil pick up untuk mengangkut barang hasil curian ” kata Wakapolres Maros Kompol Muhammad Ramadhani Kamal, saat konferensi pers di Mapolres Maros, Kamis (13/07/2023).
Para pelaku menjalankan aksinya enam kali sehingga toko ritel modern itu mengalami kerugian hingga Rp 64.820.000. “Para pelaku melakukan aksinya enam kali,” jelas Ramadhani.
Pelaku sendiri berhasil diringkus setelah pemilik toko melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Maros. “Setelah pemilik toko melapor, tim langsung bergerak melakukan penelusuran. Awalnya yang berhasil diringkus adalah pelaku AW, kemudian dilakukan pengembangan lagi maka diringkuslah pelaku lainya,” sebutnya.
Dari para pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan aksinya. “Barang bukti yang berhasil kami amankan satu mobil pikap Grand Max, satu sepeda motor dan surat-surat lainnya,” bebernya.
Diketahui, barang-barang hasil curian itu dijual para pelaku dijual di toko-toko kelontong di Kabupaten Maros. Adapun para pelaku disangkakan pasal 363, ayat 1 ke-4 dan ke-6 jo pasal pasal 55 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (***)