“Dalam beberapa kali menjalankan aksinya meremas payudara hingga memainkan kelamin korban, pelaku akhirnya mulai berani menyetubuhi korban. Dari 6 kali aksinya itu, pelaku menyetubuhi korban dua kali. Saat menyetubuhi, kejadiannya di kamar juga, saat korban sedang tidur,” bebernya.

Di rumahnya itu pelaku leluasa menjalankan aksinya saat istrinya berangkat kerja. Adapun nenek korban yang tinggal di rumah tak mengetahui kejadian karena kondisinya buta dan tuli.

Aksi bejat pelaku sendiri berhasil terbongkar setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian itu kepada ibu kandungnya, hingga akhirnya melapor ke Unit PPA Polres Maros. (***)