Menurutnya, pelaku tega membunuh darah dagingnya sendiri dengan cara dicekik dan memotong tali pusar menggunakan gunting tumpul.
“Usai membunuh bayinya, MA kemudian membuang jenazah bayi di lahan kosong yang berada di sekitar pemukiman penduduk,” jelasnya.
Polisi menetapkan ibu bayi sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini, sedangkan kekasihnya juga telah dimintai keterangan dan berstatus terperiksa.
MA yang tetapkan tersangka akan dijerat pasal 341 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, Seorang mahasiswi yang kuliah di salah satu kampus yang ada di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi BaratĀ diamankan polisi lantaran diduga melakukan aborsi.
Mahasiswi tersebut diduga hamil di luar nikah dan melahirkan bayi hasil hubungan gelap bersama kekasihnya.
Jasad bayi yang di temukan di lahan kosong yang berada di pemukiman warga ini sontak menghebohkan warga sekitar, Polisi dari Polres Polman yang datang ke lokasi langsung melakukan evakuasi terhadap bayi yang sidah tidak bernyawa lagi.
Polisi memeriksa sejumlah saksi dan memasangĀ garis polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan jasad bayi tersebut. (***)