IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Puluhan Baliho di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat yang terpasang di sudut kota Polewali di tertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar, pada Senin (29/5/2023).
Sedikitnya ada tiga puluhan baliho berbagai jenis di bongkar di sekitar Masjid Syuhada, Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkkabata, Kecamatan Polewali.
Baliho yang di tertibkan petugas seperti, baliho iklan dan promosi, alat peraga kampanye, Spanduk pemberitahuan, serta Baliho beberapa figur calon legislatif (caleg) di 2024.
Setelah di bongkar oleh petugas baliho ini kemudian di masukkan ke mobil Pengendali Massa, untuk di bawa kekantor Satpol PP Polman.
Kepala Bidang Ketertiban Satpol PP Polman, M Wahid Susaid mengatakan baliho yang ditertibkan di sekitar kota polewali ini merupakan baliho yang dipasang di lokasi terlarang sesuai denga peraturan bupati nomor 21 tahun 2012.
“Ini kita mulai lagi penertiban, karena sudah cukup banyak baliho atau alat peraga kampanye, sesuai peraturan bupati nomor 21 tahun 20212 tentang memasang baliho hingga alat peraga kampanye ini kita bongkar karena sudah masuk zona terlarang,” kata M Wahid saat ditemui di Lokasi, Senin (29/5/2023).
Menurutnya, pemasangan baliho diarea terlarang sudah sering disosialisasikan. Namun warga dan pihak tertentu sering tidak mematuhi adanya larangan pemasang tersebut.
“Pelanggaran juga kalau dipasang di tiang listrik, pohon pinggir jalan, dan di rambu-rambu jalan,” ujarnya.
Personel Satpol PP Polman akan terus melakukan penertiban baliho di sepanjang zona terlarang.
“Baliho yang kita bongkar dapat diambil kembali dan akan diberikan pengarahan,”ujarnya