Menurutnya, pihaknya dan KPU Polman telah bersinergi untuk melakukan penanganan sekaligus pencegahan agar tidak ada lagi anggota PPS maupun PPK yang terjerat kasus seperti sebelumnya.

“Kami dan tim selalu melakukan tindakan hukum, tidak menutup kemungkinan itu akan terjadi, semua instansi manapun sama, kita melihat manfaat hukumnya, kita sudah sampaikan ke ketua KPU dan Komisioner untuk menyampaikan kepada anggota PPS agar tidak terlibat kasus seperti ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Polman, Rudianto, mengatakan akan memberikan sangsi kepada kedua anggota PPS jika terbukti melakukan kasus tersebut.

“Tentu, itu jelas di kode etik kami, kalau terbukti tentu akan diberhentikan. Dengan audiens ini kami mengetahui status dan kondisinya seperti apa yang terlibat kasus ini, sehingga kami bisa jadikan sebagai pemeriksaan kode etik bagi dua orang PPS yang terlibat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meski dua anggota PPS terlibat kasus pelecehan seksual dan Penyalahgunaan narkoba, proses pelaksanaan pemilihan umum tidak terganggu.

“Kami pastikan tidak terganggu proses tahapan pemilu tetap jalan, begituada yang bermasalah ada PPK atau tingkatan pada level yang lebih diatas untuk mengambil alih untuk sementara, kami proses pergantiannya,” jelasnya.