IDENTITAS.CO.ID, JOMBANG – Buntut komentar viralnya di media sosial ‘halalkan darah Muhammadiyah’, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan sebagai tersangka.

APH terancam bui 6 tahun penjara akibat pernyataannya viralnya tersebut.

Sebelumnya APH ditangkap pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Peneliti BRIN ini diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur, dan kini telah tiba di Bareskrim.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan PP Pemuda Muhammadiyah yang teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023.

PP Pemuda Muhammadiyah menilai komentar APH menyakiti hati warga Muhammadiyah.

“Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan dikutip dari detikcom, Rabu (03/05/2023).

Sementara Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan APH dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, dia dijerat dengan pasal berlapis.

“Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta,” ujar Kombes Rizki.

Sebelumnya, APH membuat heboh menyusul komentarnya ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’ di Facebook.

Ujaran dugaan kebencian yang dilakukan APH itu dibagikan di media sosial oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod.

Setidaknya ada empat tangkapan layar yang dibagikan Murod dengan caption sebagai berikut:

“Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd , Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri , Gus Menag @YaqutCQoumas , Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman.”

Di salah satu tangkapan layar, tampak peneliti BRIN lain, Thomas Jamaluddin, menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran. Dia mengatakan pemerintah memfasilitasi Muhammadiyah yang telah menentukan awal Lebaran 2023.

Kemudian, Andi Pangerang dengan akun AP Hasanuddin membalas komentar seorang dengan akun bernama Ahmad Fauzan S di unggahan Thomas. AP Hasanuddin melontarkan ancaman.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” kata Andi.

Terkait hal itu, Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan APH ke polisi pada Senin (24/04/2023). Andi Pangerang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan melalui media elektronik Facebook. (***)