IDENTITAS.CO.ID, MAROS – Bawaslu Kabupaten Maros menemukan 417 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data ini ditemukan saat melakukan pencermatan DPS pada 12 April – 1 Mei 2023..

Terkair temuan itu, Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Maros.

“Kami menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Maros terkait daftar pemilih per tanggal 1 Mei kemarin, berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Maros selama masa pengumuman DPS dan tanggapan nasyarakat atas DPS yang telah diumumkan oleh KPU Maros,” kata Sufirman di Sekretariat Bawaslu Maros, Jalan Dr. Ratulangi No. 75, Maros, Selasa (02/05/2023).

Sufirman merincikan 417 data pemilih TMS dalam DPS yang mesti dilakukan perbaikan tersebut tersebar di 14 Kecamatan. Terdiri dari kategori data pemilih sudah meninggal sebanyak 245 orang, berstatus Anggota TNI/Polri 8 orang, sudah pindah domisili 7 pemilih, 156 data pemilih ganda, dan 1 orang warga belum cukup umur.

Sufirman melanjutkan, Bawaslu Maros juga menemukan adanya data pemilih Memenuhi Syarat (MS) tetapi belum terdaftar di DPS, yakni sebanyak 11 orang yang ditemukan di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Mandai dan Kecamatan Maros Baru.

Selain itu, terdapat ketidakcocokan elemen data pemilih dalam DPS sebanyak 1 orang. Kemudian adanya salah penempatan TPS/terpisah jauh lokasi TPS dengan tempat tinggal warga yang bersangkutan, sebanyak 5 pemilih.

“Saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Maros diharapkan dapat membantu KPU dalam meningkatkan kualitas DPS. Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian data pada daftar pemilih sementara yang dirilis oleh KPU, ” terang Sufirman yang juga merupakan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Maros.

Dengan demikian, saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Maros diharapkan dapat menjadi acuan bagi KPU dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas DPS, sehingga pemilihan yang akan datang dapat berjalan dengan lebih lancar dan akurat.

“Kami minta KPU Maros agar cermat, teliti, dan profesional dalam menyusun daftar pemilih, sebab DPS tersebut akan dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah mendapat masukan dan tanggapan masyarakat,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, jadwal perbaikan DPS oleh Panitia Pemungutan Suara pada 24 April hingga 7 Mei 2022. (***)