Menurutnya, pengangkatanan pegawai Non ASN ini Berdasarkan Permendagri 78 dijelaskan tenaga non ASN BLUD dibiayai sesuai kemampuan RS dan saat ini mereka akan diberikan upah sebesar 500rb perbulan dan mendapatkan jasa pelayanan kisaran 1,8 juta bahkan sampai 4 juta perbulan.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di RS Hajjah Andi Depu termasuk lebih mensejahterakan pegawai.

“Mohon kiranya dengan adanya perubahan status kalian bisa memberikan motivasi diri untuk lebih giat bekerja dan memotivasi yang lain,” ujarnya.

“Berkat dukungan Bupati Polman, dari tahun ketahun, semua jenis pelayanan di Rumah Sakit bertambah dan mengalami kemajuan sehingga otomatis pendapatan Rumah Sakit bisa mensejahterakan pekerja RS,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar, mengatakan sejak perubahan Rumah Sakit Hajja Andi Depu menggunakan sistem BLUD telah membawa banyak perubahan salah satunya pengangkatan Pegawai Non ASN dimana hingga saat ini sudah mencapai 400 lebih.

“Alhamdulillah selama RS Hajja Andi Depu sudah BLUD sudah bisa mengangkat pegawai Non ASN sekarang ini sudah keseluruhan mencapai 300 sampai 400 orang, mudah mudahan kedepan rejeki rumah sakit Hajja Andi Depu semakin ada. Bagi pegawai yang belum di kontrak bisa di kontrak lagi,” ujarnya.

Ia berharap dengan pengangkatan 115 pegawai Non ASN BLUD mampu meningkatkan kinerja dalam persiapan tindakan jantung, urolog dan cuci darah sehingga dibutuhkan tenaga-tenaga ahli untuk nantinya disekolahkan.

“Bagi yang belum dikontrak Non ASN BLUD kedepan kita akan usahakan juga, dengan tetap melihat masing-masing kinerja,”tutupnya.