“Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut dan uang hasil curiannya mereka bagi dua, setiap satu orang dapat 45 juta. Uang hasil curiannya di kirim ke keluarganya yang ada di Makassar,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang, berupa satu unit motor sepeda motor yang di gunakan pelaku beraksi, sejumlah uang sisa hasil pencurian, dompet dan KTP para pelaku, serta alat yang digunakan memecahkan kaca mobil korban.
Sebelumnya, Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini terjadi di Kelurahan Wattang , Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Pelaku mencuri uang senilai 90 juta rupiah yang disimpan diatas jok mobil.
Kasus pencurian itu bermula saat korban atasnama Nasaruddin yang berprofesi sebagai pengusaha mebel baru saja pulang dari bank dan hendak memarkirkan mobilnya di depan rumah.
Kemudian korban masuk kedalam rumah tak berselang lama korban kemudian kembali kemobil dan melihat kaca depan sebelah kiri telah pecah.
Tak hanya itu uang senilai 90 juta yang disimpan didalam kresek dan diletakkan diatas jok juga telah raib. Kaca mobil bagian depan sebelah kiri terlihat hancur usai dipecahkan pelaku.