Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan, Pihaknya menerima laporan dari orang tua korban sejak tanggal 12/2/2023. Saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh tiga orang remaja terhadap korban yang masih dibawa umur.

“Kami saat ini melakukan penindakan dan penyidikan dan kami tahan yang bersangkutan karena sudah memenuhi unsur, kita lakukan tindakan kepolisian yang lain termasuk para saksi. Sementara tersangka ada tiga orang,” kata AKBP Agung Budi Leksono saat ditemui Kamis, (23/2/2023).

Lebih jauh kapolres menjelaskan jika, korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari unit perlindungan anak Polres Polman dan psikolog untuk menenangkan korban yang mengalami trauma.

“Korban sendiri kita telah melakukan visum dan pemeriksaan dan memang sudah terjadi. Kami menghimbau masyarakat anak-anaknya mohon kiranya kalau terlambat pulang, dicari dan di laporkan,” ujarnya.

Saat ini ketiga pelaku masih ditahan di ruang tahanan polres polman untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Atas kejadian ini pelaku dijerat undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100 juta