IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Tiga orang pemuda ditangkap lantaran diduga memerkosa seorang gadis di bawah umur secara bergantian di salah satu hotel di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Masing masing pelaku berisial MA (17), A (17) dan AH (21), sementara korban berinisial SR (15) merupakan pelajar yang ada di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kabupaten Polewali Mandar.
Kejadian itu berawal saat Korban SR bersama Pelaku berkenalan di Media Sosial, kemudiam pelaku mengajak korban untuk bertemu. Berselang beberapa waktu kemudian korban dijemput oleh pelaku di rumahnya dan dibawa ke taman kota sebelum akhirnya di bawa ke salah satu Hotel di Polewali.
Sebelumnya korban sempat meminta untuk di antar pulang kerumahnya namun para pelaku mengulur waktu hingga larut malam akhirnya korban bermalam di hotel bersama para pelaku.
Setibanya di hotel, para pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergiliran di dalam kamar hotel.
Kasus persetubuhan ini terbongkar setelah korban di antar pulang kerumahnya namun tetangga korban melihat korban diantar oleh tiga orang lelaki.
Curiga dengan hal tersebut orang tua korban kemudian mendesak korban, sehingga korban mengaku jika dirinya baru saja di setubuhi oleh tiga orang pria.
Mendengar pernyataan anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Polman.
Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan, Pihaknya menerima laporan dari orang tua korban sejak tanggal 12/2/2023. Saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh tiga orang remaja terhadap korban yang masih dibawa umur.
“Kami saat ini melakukan penindakan dan penyidikan dan kami tahan yang bersangkutan karena sudah memenuhi unsur, kita lakukan tindakan kepolisian yang lain termasuk para saksi. Sementara tersangka ada tiga orang,” kata AKBP Agung Budi Leksono saat ditemui Kamis, (23/2/2023).
Lebih jauh kapolres menjelaskan jika, korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari unit perlindungan anak Polres Polman dan psikolog untuk menenangkan korban yang mengalami trauma.
“Korban sendiri kita telah melakukan visum dan pemeriksaan dan memang sudah terjadi. Kami menghimbau masyarakat anak-anaknya mohon kiranya kalau terlambat pulang, dicari dan di laporkan,” ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku masih ditahan di ruang tahanan polres polman untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas kejadian ini pelaku dijerat undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100 juta