IDENTITAS.CO.ID, MAROS – Komplotan pelaku penyerangan minimarkat di Kabupaten Maros Sulsel dibekuk tim gabungan Polres Maros dan Polsek Biringkanaya Kota Makassar. Dari 18 orang terduga pelaku, sebanyak 12 orang berhasil diamankan. Adapun sisanya masih dalam pengejaran.

Dari 12 pelaku, 6 orang diantaranya diamankan di Polres Maros dan 6 lainnya di Polsek Biringkanaya. Adapun 6 pelaku yang diamankan Polres Maros yakni ME (18), MA (20), AS (21) AQ (17), P (17) dan A (17).

Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu mengatakan pihaknya berhasil meringkus 6 orang pelaku yang sempat meresahkan warga Kabupaten Maros. Dimana mereka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan di sekitar Alfamidi Jalan Poros Kariango.

“Para pelaku berhasil diamankan atas kerjasama tim Jatanras Polres Maros, Polsek Biringkanaya dan Polrestabes Makassar,” katanya saat jumpa pers Jumat, 29 Juli 2022.

Dia menjelaskan penangkapan para pelaku bermula saat adanya laporan mengenai pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di wilayah hukum Polsek Mandai.

“Para pelaku ini beraksi di halaman Alfamidi di Jalan Poros Kariango, Dusun Padaelo, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Maros,” ungkap Andi Tonra.

Terkait kronologis kejadian, Andi Tonra mengungkapkan berawal saat sejumlah korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di halaman Alfamidi sambil mendengarkan musik dengan pengeras suara. Tiba-tiba korban didatangi sekelompok anak muda dengan menggunakan tujuh unit motor Kamis dini hari, 14 Juli sekitar pukul 01.05 Wita.

“Tiba-tiba datang rombongan sekitar 18 orang dengan menggunakan 7 unit sepeda motor. Empat orang langsung turun mengejar korban, tiga diantaranya mengancam dengan busur sedangkan satu pelaku lainnya mengancam dengan sebilah parang,” jelasnya.

Korban bersama teman-temannya pun merasa terancam dan berusaha menyelamatkan diri ke samping Alfamidi dan meninggalkan beberapa barang berharga. Sehingga akhirnya pelaku mengambil HP dan speaker.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Andi Tonra, mereka mencari musuhnya yang bernama Tito. “Modusnya itu para pelaku mencari lawannya yang bernama Tito. Para pelaku ini dari Makassar. Saat menuju Maros dan kebetulan lewat di depan Alfamidi, ada anak muda yang nongkrong, mereka berhenti dan mengancam dengan busur dan mencari orang yang namanya Tito, setelah itu mereka lanjut ke Makassar tepatnya di Biringkanaya,” bebernya.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat pengeras suara, ketapel, dan busur/anak panah.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Maros, Iptu Slamet menjelaskan bahwa para pelaku disangkakan dengan pasal 365.

“Jadi untuk ancamannya hukuman itu ada di pasal 365 ayat 2 kedua E, tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama, itu ancaman hukamnya kurungan 12 tahun penjara,” pungkasnya.