IDENTITAS.CO.ID, MAROS – Kejari Maros tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi pemasangan SUTM (Saluran Udara Tegangan Menengah) PT.PLN (Persero) UP3 Makassar Utara di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam proses penyelidikan diketahui bahwa pada tahun 2018 lalu dilakukan pekerjaan berupa galian kabel PL tegangan menengah, tepatnya di Desa Mangeloreng, kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Adapun nilai kontrak pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp 5.046.525.660,- (lima miliar empat puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah) (sudah termasuk PPN 10%) (berdasarkan nilai kontrak).

Pekerjaan  penggalian dilakukan sepanjang 13.719 meter (13,7 Km), yang dikerjakan oleh PT. RTS, dimana proyek ini didapatkan melalui proses lelang tender terbatas dengan spesifikasi galian berdasarkan SOP PT.PLN (Persero) Keputusan Direksi PT.PLN (Persero) tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik .

“Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan pengecekan lapangan dan sampling di beberapa titik serta memeriksa dokumen dan beberapa pihak terkait,” kata Kasi Pidsus Kejari Maros, Ady Haryadi Annas, Senin (29/1/2024).

“Setelah proses penyelidikan, ditemukan fakta bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan kontrak. Antara lain diduga ada kekurangan volume serta beberapa komponen/item yang tidak dilaksanakan, sehingga berdasarkan hasil gelar perkara/ ekspose, disepakati untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Haryadi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami terkait proyek tersebut.