IDENTITAS.CO.ID, MAKASSAR – Sebanyak 2,7 kilogram ganja kering yang merupakan narkotika golongan satu, berhasil digagalkan penyelundupannya dalam sebuah operasi oleh Bea Cukai Makassar.

Ganja yang dikirim dari Binjai, Sumatra Utara, kepada penerima di Kota Makassar Sulawesi Selatan ini, berhasil digagalkan penyelundupannya buah dari gerak cepat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar bersama tim Gabungan dari Kanwil DJBC Maluku, Kanwil DJBC Sulbagsel dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Operasi tersebut berawal dari informasi paket mencurigakan yang diduga merupakan ganja, sehingga tim segera melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi, dilanjutkan dengan pemeriksaan awal.

Dalam pemeriksaan awal itu diketahui ada satu paket berisi ganja dengan berat kotor 2,749 kilogram.

Lalu pada Sabtu, 20 Januari 2024 dimulailah operasi penyergapan, dimana pada pukul 11.30 WITA tim melakukan controlled delivery atau pengecekan pengiriman terhadap paket dan sekitar pukul 12.00 WITA paket telah diserahkan oleh kurir ekspedisi kepada terduga berinisial S yang mengaku sebagai pemilik barang.

Tim langsung meringkus pelaku berinisial S dengan barang bukti paket ganja tersebut.

“Dalam joint operasi bersama tim telah dapat menangkap pelaku berinisial S dengan barang bukti hasil penindakan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2,7 kilogram lebih,” sebut Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Zaeni Rokhman, Rabu (24/01/2024) dilansir dari Antara News.

Zaeni menjelaskan jika operasi penggagalan penyelundupan dengan pelaksanaan penindakan terhadap barang kategori Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP), sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai Community Protector.

“Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di Indonesia,” tambahnya.

Ganja seberat 2,7 kilogram itu yang disebut sebagai Barang Hasil Penindakan (BHP) serta pelaku berinisial S yang mengaku sebagai pemilik barang, dibawa ke Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar untuk dilakukan serah terima ke Tim Ditres Narkoba Polda Sulsel sebagai langkah pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku S sendiri akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana paling penjara lama 20 tahun atau paling berat pidana hukuman mati.