IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Seorang kakek berinisial R berusia (55) tahun warga Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, tega menyetubuhi cucunya sendiri yang baru berusia 16 tahun.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat kodisi rumahnya dalam keadaan kosong, dimana dalam rumah tersebut hanya tinggal istri pelaku dan korban, sementara kedua orang tua korban sedang merantau ke Malaysia.

Aksi bejat pelaku telah dilakukan sebanyak 20 kali dimana pelaku menyetubuhi korbannya sejak 2021 lalu, dimana korban saat itu masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Bahkan pelaku menyetubuhi cucunya hingga hamil dan telah melahirkan pada Bulan vember 2023 lalu.

Terungkapnya kasus ini saat ayah korban kerumah mertuanya yang tak lain kakek dan nenek korban, selama ini korban diketahui tinggal bersama pelaku dan neneknya.

Saat itu korban tengah berbaring didepan tv tiba tiba mengeluhkan sakit perut, ayah korban yang mendekati lalu memengang perut dan kagetnya merasakan janin yang bergerak.

Tak lama kemudian korban dilarikan Ke Puskesmas terdekat dan diketahui korban hendak melarhikan dan dari sinilah akhirnya terungkap jika kakek korban tega cabuli cucunya sendiri.

Selama ini kondisi perut korban tidak terlihat membesar sehinga kehamilan nya tidak diketahui keluarga.

Atas tindakan tersangka tersebut dikenakan pasal 81 ayat 1,2,3 Undang – Undang perlindungan anak hukuman penjara 20 tahun.