IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Perusahaan Taksi Online Maxim yang beroperasi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, sejak dua bulan terakhir ternyata tidak mengantongi izin operasi dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar, meminta transportasi Online Maxim tidak beroperasi sementara waktu sebelum melangkapi perizinannya.
Ketua Komisi 1 DPRD Polman, Agis Pranoto, memgatakan, Manajemen Maxim Kabupaten Polman belum memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Polman.
“Jadi kita arahkan dulu untuk tidak beroperasi sementara waktu karena tidak memiliki izin dari DPMPTSP,” kata Agus Pranoto, Kamis (3/8/2023).
Memurutnya, transportasi Maxim yang selama ini beroperasi di Polman secara legalitas belum resmi dan masih tahap uji coba.
“Maxim mengantongi izin dari pemerintah pusat, tetapi izin dari daerah belum ada, sehingga kita arahkan manajemen Maxim agar segera memasukkan perizinan, tergantung pihak Pemda mengizinkan atau tidak,” ujarnya.