IDENTITAS.CO.ID, MAROS – Eks Sekertaris Dinas (Sekdis) Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufik, ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan internet tahun 2021-2023.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Maros, Zulkifli mengatakan kerugian negara dalam kasus tersebut Rp 1 miliar lebih berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, juga ditemukan dua alat bukti terkait pengadaan internet pada Diskominfo Kabupaten Maros.

“Hasil temuan BPKP Sulsel ditemukan kerugian negara Rp 1,04 miliar lebih. Kemudian setelah dilakukan serangkaian penyidikan, ditemukan dua alat bukti lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja internet Diskominfo Maros tahun anggaran 2021-2023,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Maros, Zulkifki, Senin (23/6/2025).

Adapun MT yang ditetapkan sebagai tersangka, selain eks Sekdis juga merupakan eks Kepala Bidang (Kabid) Egov, sekaligus KPA/PPK belanja internet melalui e-katalog.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi belanja internet yang merugikan negara Rp 1 miliar lebih ini dilakukan dalam tiga kali penganggaran, yakni tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp 3,6 miliar, tahun 2022 Rp 5,1 miliar dan 2023 Rp 4,5 miliar. (*)