IDENTITAS.CO.ID, TAKALAR – Tokoh Adat dan Budaya Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. Aminuddin Salle, meminta aparat penegak hukum menyelidiki beberapa selesar bangunan rumah adat Balla Lompoa yang hilang.

Guru Besar Hukum Adat dan Agraria itu mengatakan dulunya rumah adat Balla Lompoa terletak berdampingan dengan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Takalar, namun dipindahkan di era kepemimpinan Syamsari Kitta.

“Di era Pemerintahan Bupati Takalar Syamsari Kitta, rumah adat itu dipindahkan ke lokasi Baruga Karaeng Bainea yang terletak di Jalan Poros Takalar,” katanya.

Menurut Prof. Aminuddin yang akrab dipanggil Karaeng Patoto, pemindahan rumah adat kayu tersebut menimbulkan pertanyaan dari beberapa warga masyarakat, dikarenakan beberapa selasar rumah adat itu hilang.

“Aparat penegak hukum harus menelusuri kemana sebagian selasar rumah adat tersebut berada, seharusnya rumah adat itu dipelihara dan dilestarikan, bukan malah diambil oleh mantan pejabat untuk kepentingan pribadi,” ungkap Prof Aminuddin.

Lebih jauh dijelaskan, beberapa bagian selasar yang hilang dari rumah adat kayu Balla Lompoa tersebut perlu dicari keberadaannya dan siapa yang memanfaatkannya.

Rumah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar itu kata Prof Aminuddin, perlu dijaga kelestariannya, bukan untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain ataupun mantan pejabat, apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

”Inspektorat dan aparat penegak hukum, harus melakukan investigasi, kemana dan siapa yang memanfaatkan beberapa bagian dari bangunan rumah adat kayu tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, rumah adat yang dibangun pada masa pemerintahan Bupati Ibrahim Rewa itu merupakan simbol sejarah, adat istiadat dan budaya Kabupaten Takalar.

Terletak di lokasi strategis di Jalan Poros Takalar, rumah adat yang telah berganti nama menjadi Museum Daerah Balla Appaka itu kerap menjadi tempat persinggahan warga untuk sekedar berteduh. Bahkan warga dapat mengakses dengan mudah berbagai fasilitas dan koleksi yang ada di dalamnya. (*)