IDENTITAS.CO.ID – Siapa pemilik nama terpendek di Indonesia?
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan dua nama terpendek di Indonesia.
Ketua Tim Layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Yusnaini mengatakan dua nama terpendek yang tercatat di Dukcapil adalah ‘N’ dan ‘B’.
Warga yang memiliki nama terpendek tersebut berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah
“Untuk yang bernama N berada di Kota Semarang Jawa Tengah dan B di Kota Bandung Jawa Barat,” ujar Yusnaini dikutip dari kompas.com, Minggu 9 Maret 2025.
Namun demikian, Yusnaini menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) tak lagi diizinkan untuk memberikan nama yang terdiri dari satu kata.
Lantas seperti apa pemberian nama yang berlaku di Indonesia saat ini?
Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Dalam Pasal 4 ayat 2 Permendagri ini diatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi saat pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yaitu :
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 huruf, termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit 2 kata. (*)