IDENTITAS.CO.ID, JAKARTA – Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024 sedianya digelar pada 6 Februari 2025 setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama DPR RI menyepakati jadwalnya. Namun belakangan rencana ini batal dan jadwal pelantikan diundur.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pembatalan dilakukan untuk merespons putusan sela dari Mahkamah Konstituti (MK) yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.
“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.
Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024. Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan.
Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah. Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal.
Kemudian, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing untuk selanjutnya diserahkan ke Kemendagri.
“Mengenai tanggalnya, akan sampaikan setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan MK, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal),” ujar Tito. (*)