IDENTITAS.CO.ID, AS – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang menghapuskan “ideologi transgender” dari militer AS pada Senin 27 Januari 2025.

Penghapusan ini sebuah langkah yang berpotensi menjadi kemunduran besar bagi hak-hak komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).

Keputusan ini diumumkan setelah pertemuan Kongres Partai Republik di Miami, yang dihadiri Trump, di mana ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kekuatan tempur terbaik di dunia.

“Saya ingin memastikan bahwa militer kita tetap sebagai kekuatan tempur yang paling mematikan di dunia, dan untuk itu, kita harus menghapuskan ideologi transgender dari angkatan bersenjata kita,” kata Trump dalam pernyataan yang menimbulkan kontroversi tersebut.

Langkah ini menjadi langkah konkret pertama yang dilakukan Trump untuk merealisasikan janjinya, yang sebelumnya sempat menyatakan keinginan untuk menerapkan kembali larangan terhadap pasukan transgender.

Meskipun peraturan baru ini belum mengungkapkan rincian secara jelas, pejabat Gedung Putih menyatakan bahwa perintah tersebut mencakup “penghapusan radikalisme gender” di dalam militer.

Sejarah Kebijakan Militer yang Terus Berganti

Sejarah kebijakan terhadap tentara transgender di militer AS penuh dengan perubahan yang mencerminkan pergolakan politik dalam negara itu. Pada masa pemerintahan Presiden Barack Obama, militer AS mencabut larangan bagi tentara transgender untuk melayani secara terbuka pada 2016. Hal ini memungkinkan mereka yang sudah terdaftar untuk menunjukkan identitas gender mereka tanpa takut dihukum atau dipermalukan. Bahkan, kebijakan tersebut membuka kesempatan bagi rekrut baru dari kalangan transgender pada tahun 2017.