IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Seorang Pria berinisial MY (36) di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat, ditangkap Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polman lantaran diduga telah menyetubuhi anak kandungnya berinisial S (14).
Aksi bejat pelaku itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar sekitar tahun 2021 hingga awal Januari 2025.
Pelaku menyetubuhi korban dirumah neneknya saat rumah sedang dalam keadaan sepi, Pelaku lebih leluasa melancarkan aksinya lantaran Ibu korban sudah lama pisah dengan pelaku dan memilih pergi merantau ke luar daerah, sehingga menitipkan anaknya dirumah neneknya.
Pelaku sering melakukan pencabulan terhadap korban pada saat korban sedang tidur bahkan pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku bahkan mengancam akan memukul korban jika korban tidak menuruti hasratnya.
Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris, mengatakan, Motif dari aksi bejat pelaku lantaran pelaku sering menonton video porno ditambah lagi pelaku sudah lama pisah dengan istrinya.
“Pelaku sudah lama tidak sama dengan istrinya, pelaku juga penggemar film porno kemungkinan ada pengaruh dari situ juga,” kata Iptu Muhapris kepada Wartawan.
Kasus persetubuhan anak kandung itu terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman.
“Korban bercerita kepada tantenya berinisial NS jika dirinya sering di lecehkan oleh ayah kandungnya sendiri, kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman,” ujarnya.
Menurutnya, setiap kali pelaku melancarkan aksinya terhadap anaknya, pelaku sering melakukan pengancaman hingga korban tidak bisa berbuat banyak.
“Awal mulanya dia diancam hingga terjadi persetubuhan, pelaku mengancam korban dengan nada tinggi dengan ucapan kau harus melayani saya,” ujarnya.
Ia menjelaskan jika pelaku dan korban sering tidur bersama dirumah neneknya, sehingga pelaku leluasa mencabuli korban dan berujung persetubuhan.
Atas kejadian itu Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 3 ancaman 15 tahun penjara. Sementara korban telah diamankan di rumah perlindungan anak Polres Polman untuk mendapatkan pendampingan lantaran korban masih mengalami trauma.