IDENTITAS.CO.ID, POLMAN — Pejabat Bupati Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Ilham Borahima, Ketua DPRD Polman bersama Kepala Kantor Pertanahan Polman, Kartini menyerahkan sertifikat tanah sebanyak 573 bidang di Desa Indo Makkombong, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, Senin (30/12/2024).
Penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024 ini merupakan kado istimewa di Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Polman.
Target Program PSN tahun 2024 sebanyak 1.273 bidang tanah. 1.007 bidang PTSL, redistribusi tanah 250 bidang dan lintas sektor 16 bidang.
Kegiatan PTSL ini dibagikan di sejumlah Desa dan Kelurahan yakni, Sulewatang 150 bidang, Tinambung 44 Bidang, Sepabatu 56 bidang, Batulaya 98 bidang, Karama 122 bidang dan Desa Indo Makkombong sebanyak 537 Bidang.
Ribuan sertifikat PTSL ini dibagi sejak tanggal 20 Desember 2024. Sertifikat dibagi menjadi dua yakni sertifikat analog sebanyak 917 bidang dan elektronik sebanyak 89 bidang.
PJ Bupati Polman, Ilham Borahima, mengatakan, di momen perayaan HUT Kabupaten Polman ia mengaku bahagia bisa mempersembahkan kado istimewa kepada masyarakat Polman khususnya penerima sertifikat tanah.
“Saya hari ini sangat bangga dan bahagia bahwa saya bersama Ketua DPRD, Kepala Kantor Pertanahan, Pak Camat Matakali dan Ibu Desa Indo Makkombong bisa mempersembahkan kado ulang tahun Polewali Mandar yang ke 65 tahun untuk masyarakat penerima sertifikat tanah sebagai bukti pemerintah sangat memperhatikan masyarakatnya,” kata Borahima usai menyerahkan sertifikat kepada warga
Menurutnya, untuk kuota Kabupaten Polewali Mandar mendapat penambahan kuota sekitar 1.970 bidang tanah di tahun 2025 mendatang.
“Tahun depan ada penambahan kuota, ada peningkatan sekitar seratus persen dibanding tahun ini. Saya yakin masih banyak masyarakat yang belum mempunyai sertifikat, makanya kita berikan secara bertahan setiap tahunnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pertanahan Polman, Kartini, mengatakan, Program strategis Kementrian ATR/BPN yang diprioritas adalah PTSL Redistribusi tanah dan lintas sektor.
“Tujuannya adalah untuk mempercepat pendaftaran Tanah diseluruh Indonesia dalam menjamin kepastian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, program PTSL ini merupakan program pendaftaran Tanah untuk pertamakali yang dilakukan secara serentak dalam satu wilayah desa/kelurahan.
“Pra sertifikasi ini diatur dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 tahun 2017 yaitu ART/BPN, menteri dalam negeri dan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat pemilik tanah yang mengikuti kegiatan pensertifikatan untuk wilayah Sulbar masuk kategori tiga yaitu Rp. 250 ribu,” jelasnya.