IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – Satuan reskrim Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus pencurian Air Conditioner (AC) di Apartemen Dokter Rumah Sakit Hajja Andi Depu Polewali.
Polisi menangkap 5 orang pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara, pada Selasa (24/12/2024).
Pencurian ac ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari pihak rumah sakit yang melaporkan bahwa telah kehilangan 30 unit ac di ruangan lantai 4 apartemen dokter.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi sehingga berhasil mengantongi satu identitas pelaku.
Polisi lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berinisial IY sebagai dalang dari aksi pencurian. Ia juga merupakan staf pertukangan dan mantan penanggung jawab apartemen dokter rumah sakit.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat pelaku lain. Diantaranya adalah inisial H dan SG yang merupakan petugas teknis kelistrikan rumah sakit.
Dua tersangka ini berperan membantu pelaku utama (IY) mengangkat mesin tersebut ke dalam mobil.
Sementara itu, polisi juga menangkap dua tersangka lain bernisial J dan A yang berperan sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Reza Pranata membeberkan, AC tersebut dijual ke beberapa toko dan rumah di Kecamatan Polewali dengan harga 1 juta hingga 2 juta rupiah.
“Pelaku menjual barang curiannya ke beberapa rumah dan toko di sejumlah wilayah di Polewali dengan harga 1 hingga 2 juta ada juga yang 800 ribu” kata Reza kepada wartawan.
Dikatakan, Saat ini polisi masih mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa mesin pendingin udara yang telah dijual ke beberapa wilayah di Kecamatan Polewali.
Atas tindak pidana pencurian tersebut, kelima tersangka dikenakan pasal 363 ayat 3 jungto pasal 56 KUHP dengan pidana kurungan 7 tahun penjara.