IDENTITAS.CO.ID, MAMUJU Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap Dua ASN Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial TA (52) dan MMB (40) atas dugaan terlibat kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kedua ASN itu berperan sebagai pengedar dan pencari pembeli uang palsu di Kabupaten Mamuju.

Dalam pengembangan yang dilakukan Resmob Polresta Mamuju bersama Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, berhasil menang empat orang terduga pelaku.

Adapun keempat orang terduga pelaku yang diamankan inisial TA (52) Pekerjaan ASN Pemprov Sulbar, IH (42) pekerjaan Wiraswasta, WY (32) pekerjaan wiraswasta, dan MMB (40) ASN.

Keempat pelaku diduga terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu senilai Rp 20 juta. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11 juta sementara Rp 9 juta telah disebar ke sejumlah wilayah.

Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik pembuatan dan peredaran uang palsu dimana uang palsu itu diproduksi di Universitas Negeri Islam Makassar, lalu diperjual belikan di Kabupaten Mamuju pada pertengahan November 2024 lalu.

Uang palsu hasil produksi dari Kampus UIN ini tersebar di sejumlah wilayah termasuk di Sulawesi Barat. Penangkapan keempat pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Mamuju itu, merupakan pengembangan dari penangkapan salah seorang pekerjaan staf honorer UIN inisial MB (35)

MB diperintahkan oleh tersangka kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, untuk mencari jejaring di Mamuju.

Atas perintah itu, MB kemudian menghubungi relasi oknum aparatur sipil negara (asn) di pemprov sulbar inisial ta (52) untuk menjalankan perintah MB dengan mendatangi IH (42) tukang jahit pakaian yang ada di Mamuju untuk menawarkan uang palsu itu.

Setelah berhasil transaksi uang palsu dengan tukang jahit tersebut, MB kemudian memberikan uang kepada ta sebanyak Rp 1 juta sebagai tanda terimakasih.

Kemudian oknum ASN Pemprov Sulbar inisial MB diberikan uang palsu Rp 3,5 juta terus wiraswasta inisial WY itu diberikan uang Rp 2 juta.

Setelah diperiksa di Polresta Mamuju, keempat pelaku tersebut kemudian dibawa ke Polres Gowa guna kepentingan  penyelidikan.

Saat ini, keempat pelaku telah diserahkan ke Polres Gowa sebagai proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar.