IDENTITAS.CO.ID, POLMAN — Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Perempuan berinisial J (15) yang dirudapaksa oleh pria berinisial A (29) itu ternyata sedang hamil, usia kandungan korban saat itu sekitar 4 bulan.
Korban dirudapaksa pelaku dirumahnya saat suami korban tidak berada di rumah, kondisi rumah dalam keadaan kosong membuat pelaku leluasa melancarkan aksi bejatnya.
Saat itu korban sedang beristirahat di ruang tamunya, pelaku masuk kedalam rumah dan mengunci pintu rumah korban.
Pelaku bahkan mengancam korban menggunakan parang, korban sempat melakukan perlawanan namun pelaku mendekap dan mencekik korban sehingga kembali tidak berdaya
Usai menyetubuhi korbannya, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban jika kejadian tersebut disebarluaskan.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Reza Pradana, mengatakan, saat kejadian pelaku lewat dirumah korban dan melihat korban didalam rumahnya.
“Jadi kebetulan di rumah korban Ini sementara kosong karena suaminya juga sedang pergi ke kebun, menurut hasil pemeriksaan saat ini, pelaku spontan, kebetulan pelaku lewat dan mengetahui rumah itu kosong,” kata AKP Reza kepada wartawan.
Menurutnya, setelah pelaku berhasil menyetubuhi korbannya, pria tersebut kemudian meninggalkan lokasi, namun salah seorang warga melihat pelaku keluar dari rumah korban.
“Setelah kejadian, korban ini bercerita kepada temannya yang masih tetangga juga dan berita itu tersebar ke pihak keluarga korban dan akhirnya terdengar juga oleh keluarga tersangka dan keluarga tersangka berinisiatif mengamankan tersangka ini dan membawa ke Polsek,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat pelaku menyetubuhi korbannya, korban sedang hamil, usia kandungan korban saat ini sudah mencapai empat bulan.
“Korban ini sebetulnya tidak ada hubungan keluarga dengan pelaku dan juga tidak saling kenal, namun tersangka ini hanya kenal kepada suaminya korban, untuk korban ini berusia 15 tahun tapi sudah menikah dan saat ini juga sedang dalam kondisi hamil,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban di bawah ke rumah singgah milik unit PPA Polres polman untuk dilakukan pemulihan mental.
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.