IDENTITAS.CO.ID, TAKALAR – Dugaan praktik politik uang kembali mencuat dalam Pemilu di Kabupaten Takalar yang terindikasi dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 2, Samsari Kitta-H. Natsir Ibrahim (SK-HN), diduga terlibat dalam pembagian uang kepada warga untuk mendukung pasangan tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Maccinibaji, Desa Ujung Baji, Kecamatan Sanrobone, di mana seorang anggota tim SK-Nojeng ketahuan membagikan uang senilai Rp 50 ribu kepada warga setempat. 

Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh seorang warga yang kemudian dikonfirmasi oleh Camat Sanrobone, Asraruddin Muis.

“Tim pasangan calon nomor urut 2 bersama warga penerima uang telah dibawa ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sanrobone untuk dimintai keterangan,” kata Asraruddin pada Selasa malam (26/11/2024).

Namun, Ketua Bawaslu Takalar, Nellayti, memberikan klarifikasi yang berbeda. Ia membenarkan adanya laporan tersebut, namun menjelaskan bahwa pihak yang terlibat tidak dibawa langsung ke Panwascam. 

“Panwascam langsung turun ke lokasi untuk melakukan investigasi awal bersama masyarakat dan tim SK-Nojeng,” ujar Nellayti.

Saat ini, Bawaslu Takalar tengah mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Jika terbukti, pihak yang terlibat dalam praktik politik uang akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

Kasus ini semakin mencuat karena praktik politik uang dapat merusak kualitas demokrasi dan merugikan proses pemilu yang seharusnya berlangsung adil dan jujur. Warga yang menerima uang juga telah dimintai keterangan oleh Panwascam.

Hingga saat ini, investigasi terkait kasus ini masih berlangsung, dan Bawaslu Takalar berjanji akan menanganinya secara transparan.