IDENTITAS.CO.ID, POLMAN – H-1 pemilihan kepala daerah serentak 2024,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) memusnahkan sebanyak 710 lembar surat suara, baik itu surat suara pemilihan Gubernur Sulbar dan Wakil Gubernur Sulbar serta Surat suara pemilihan Bupati Polman dan Wakil Bupati Polman.

Ratusan lembaran surat suara ini dimusnahkan di halaman kantor KPU Polman dengan cara dibakar, yang disaksikan oleh forkopimda setempat, pada Selasa (26/11/2024).

Surat suara yang dimusnahkan ini merupakan kelebihan cetak dan surat suara rusak hasil sortir yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Pemusnahan kelebihan surat suara ini dilakukan selain mengikuti regulasi yang ada hal ini juga dilakukan untuk mencegah kecurangan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

KPU memusnahkan surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Polman sebanyak 474 lembar. Sementara untuk surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulbar sebanyak 326 lembar.

Dengan kerusakan surat suara untuk Pilkada Polman sebanyak 103, sementara untuk surat suara rusak di Pilgub Sulbar sebanyak 43 lembar.

Sementara untuk total kebutuhan surat suara pada pilkada serentak 2024 baik itu pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulbar, maupun Bupati dan wakil bupati Polman sebanyak 358.455 lembar.